
KPK Perpanjang Pencegahan Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Pencegahan terhadap Maryam berlaku hingga 9 Agustus 2025.
KPK memperpanjang pencegahan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Pencegahan terhadap Maryam berlaku hingga 9 Agustus 2025.
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dicecar jaksa KPK soal apakah ada perintah dari Markus Nari untuk mencabut keterangan di sidang kasus e-KTP atau tidak.
Novel Baswedan menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP dan keterangan palsu. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu mantan anggota DPR Markus Nari.
Penyidik KPK memanggil Miryam terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam yang juga berstatus tersangka ini akan diperiksa sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.
Eks anggota DPR Miryam S Haryani kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mantan anggota DPR Djamal Aziz membantah ikut menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
Setya Novanto disebut jaksa KPK pernah menekan Miryam S Haryani agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
Miryam Haryani dihukum 5 tahun penjara karena terbukti memberi keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
Miryam S Haryani mengaku sempat bertemu Setya Novanto ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Keduanya tak sengaja bertemu ketika hendak ke toilet.
Miryam enggan berkomentar kedatangannya untuk diperiksa terkait siapa. Miryam kemudian naik tangga menuju ruang pemeriksaan.