
KPK Telusuri Indikasi Aliran Uang ke Pembocor BAP Miryam
KPK akan menelusuri indikasi aliran uang yang diterima panitera PN Jakarta Pusat Suswanti
KPK akan menelusuri indikasi aliran uang yang diterima panitera PN Jakarta Pusat Suswanti
Panitera PN Jakpus Suswanti disebut menerima uang Rp 2 juta dari pengacara Anton Taufik karena memberikan salinan BAP Miryam S Haryani.
Dari persidangan Miryam S Haryani terungkap pembocor berita acara pemeriksaan (BAP) adalah oknum panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti.
Pengacara Anton Taufik mengaku pernah diminta pengacara Miryam S Haryani Aga Khan untuk berbohong saat berkunjung ke kantor Elza Syarief, Menteng, Jakarta.
Pengacara Anton Taufik mengaku mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dari panitera PN Jakarta Pusat Siswanti pada Maret 2017.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali digelar, Senin (21/8). Pengacara Elza Syarief dihadirkan sebagai saksi.
Advokat Anton mengaku pernah dihubungi pengacara Miryam, Aga Khan, melalui video call. Anton diminta tidak menyebutkan Markus Nari yang menyuruh ke Kantor Elza.
Elza Syarif merevisi keterangannya dalam BAP yang menyatakan Setya Novanto pernah meminta Miryam Haryani mencabut BAP-nya.
Pengacara Anton Taufik mengaku telah memberikan tanda stabilo warna hijau dalam salinan BAP (berita acara pemeriksaan) Miryam S Haryani.
Pengacara Anton Taufik mengaku diperintah politikus Golkar Markus Nari membawa salinan BAP Miryam S Haryani ke kantor Elza Syarief.