
Tabrak Panitia Lari, Pengendara Rubicon Dijerat Polisi
PDK, pengemudi Jeep Rubicon ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pada saat kegiatan lomba lari marathon.
PDK, pengemudi Jeep Rubicon ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pada saat kegiatan lomba lari marathon.
Polisi menilai PDK kooperatif. Selain itu, ancaman hukuman atas kecelakaan tersebut di bawah 1 tahun sehingga tidak perlu ditahan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menetapkan sopir Jeep Rubicon sebagai tersangka karena menabrak pemotor sekaligus panitia lomba lari maraton.
Menurut polisi, pengendara Rubicon bertanggung jawab terhadap korban. Korban dibawa ke rumah sakit untuk diobati.
Menurut polisi, peristiwa Rubicon tabrak motor terjadi pada pukul 03.40 WIB, jauh sebelum mobil itu 'finish' di Epicentrum dan digeruduk warga.
Sementara pengemudinya, SDK juga telah dikirii surat panggilan. Namun sampai saat ini belum datang.
Polisi telah mengantongi identitas si pengemudi dan negirimkan surat penggilan pemeriksaan. Sampai saat ini pelaku belum datang memenuhi panggilan tersebut.
Polisi mengantongi identitas pengemudi Jeep Rubicon yang 'nyelonong' ke lomba maraton.
Korban mengalami luka-luka setelah ditabrak dari belakang oleh Jeep Rubicon. Korban mengalami luka di bagian kaki, tangan dan punggungnya.
Mobil Jeep Rubicon melintasi garis finis Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan Jaksel. Polisi kini mencari pengendara mobil tersebut.