
Lembaga Kerapatan Adat: Haram Bagi Menag Injak Tanah Minangkabau!
Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau menyoroti ucapan Menag yang membuat analogi gonggongan anjing saat penjelasan aturan pengeras suara masjid.
Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau menyoroti ucapan Menag yang membuat analogi gonggongan anjing saat penjelasan aturan pengeras suara masjid.
Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menjadi polemik. Ini pernyataan lengkapnya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan volume suara masjid lalu membuat perbandingan dengan gonggongan anjing. Jokowi diminta mengevaluasi Yaqut.
Menteri Agama menerbitkan aturan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Menag kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Kemenag menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musalah maksimal 100 dB. Nusron Wahid mengkritik Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan buat aturan Toa di masjid dan mushala. Bahkan Yaqut mengklaim banyak dukungan atas aturan itu.
Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu keputusan Arab Saudi soal keberangkatan haji. Menag Yawut Cholil Qoumas mengatakan akan mengirim tim ke Arab Saudi.
Takmir Masjid Gede Kauman Kota Jogja tak persoalkan Surat Edaran (SE) Menag tentang pengeras suara atau toa masjid karena sudah sesuai ketentuan di masjidnya.
Menag Yaqut mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau 2022 sebesar Rp 45 juta. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya.
Menag Yaqut berbicara di peringatan hari lahir NU yang digelar PDIP. Yaqut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.