detikJatimSelasa, 12 Agu 2025 16:15 WIB Rumah Kosong Ditempati Orang Lain? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil Menempati rumah orang lain tanpa izin dapat berujung pidana dan gugatan perdata. Pemilik berhak mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya.