Rumah Kosong Ditempati Orang Lain? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Rumah Kosong Ditempati Orang Lain? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 12 Agu 2025 16:15 WIB
Rumah Kosong di Pedesaan Inggris
ILUSTRASI RUMAH KOSONG. Foto: BBC
Surabaya -

Menempati rumah orang lain tanpa izin, termasuk rumah kosong, bukanlah hal sepele. Tindakan ini tidak hanya berpotensi memicu konflik, tetapi juga bisa berujung pidana dan gugatan perdata.

Undang-Undang telah mengatur secara tegas bahwa menghuni rumah, baik dengan sewa menyewa maupun bukan, harus dilakukan dengan persetujuan pemilik rumah dan berdasarkan perjanjian tertulis.

Dilansir Halo JPN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut, penghunian rumah sah apabila dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik. Perjanjian setidaknya memuat hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, harga sewa (jika ada), dan ketentuan force majeure.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghunian rumah tanpa sewa bisa terjadi ketika pemilik memperkenankan orang lain tinggal sementara, misalnya saat pemilik bertugas di luar kota atau luar negeri. Namun, tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah.

Apakah Bisa Dipenjara Jika Menempati Rumah Kosong?

Ya. Menghuni rumah orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kebebasan rumah tangga atau huisvredebreuk. KUHP lama melalui Pasal 167 ayat (1) dan KUHP baru melalui Pasal 257 ayat (1) mengatur ancaman pidananya.

ADVERTISEMENT

Pasal 167 ayat (1) KUHP menyebut:

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta".

Sementara Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan:

"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta".

Meski begitu, "masuk begitu saja" belum berarti "masuk dengan paksa". Yang dimaksud "masuk dengan paksa" adalah masuk melawan kehendak yang telah dinyatakan lebih dahulu oleh pemilik rumah. Oleh karenanya, si pemilik rumah kosong dapat mengambil langkah dengan melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.

Apakah Pemilik Rumah Bisa Menggugat Secara Perdata?

Selain jalur pidana, pemilik rumah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya ditaati pelaku. Juga merugikan atau melanggar hak-hak subjektif orang lain.

Tidak hanya itu, perbuatan melawan hukum juga dapat terjadi jika suatu tindakan bertentangan dengan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Termasuk pula tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. Sementara unsur perbuatan melawan hukum meliputi sebagai berikut.

  • Ada perbuatan yang dilakukan (positif atau negatif)
  • Perbuatan itu melawan hukum
  • Timbul kerugian
  • Ada hubungan sebab-akibat
  • Ada unsur kesalahan

Menempati rumah kosong tanpa izin jelas melanggar hukum. Jika terbukti di pengadilan, pelaku dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemilik rumah, baik dalam bentuk kerugian materiil maupun immateriil.

Cara Pemilik Mengambil Langkah Hukum

Pemilik rumah memiliki hak penuh untuk mengambil langkah hukum jika mendapati rumahnya ditempati orang lain tanpa izin. Langkah ini bisa ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata, asalkan didukung bukti yang kuat. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik rumah untuk mempertahankan haknya.

  • Melapor ke polisi dengan dasar Pasal 167 KUHP atau Pasal 257 UU 1/2023 tentang pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin.
  • Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.
  • Mengumpulkan bukti berupa sertifikat kepemilikan rumah, foto kondisi rumah, dan bukti bahwa pelaku tidak memiliki izin menempati rumah tersebut.

Menempati rumah kosong tanpa izin jelas melanggar hukum. Pemilik rumah memiliki hak penuh untuk menempuh jalur pidana maupun perdata. Sementara itu, calon penghuni wajib memastikan ada persetujuan tertulis sebelum menempati rumah yang bukan miliknya, demi menghindari jerat hukum.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads