
Konsumen Meikarta Duga Gugatan Anak Usaha Lippo Rp 56 M soal 'Oligarki'
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar dari pengembang Meikarta, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar dari pengembang Meikarta, anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut," ungkap manajemen.
Kisruh kasus mega proyek Meikarta kini telah memasuki babak baru. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Ketua Majelis Hakim Kamaludin memutuskan untuk menunda persidangan konsumen Meikarta dengan pengembang hingga 7 Februari 2023.
Polemik kasus megaproyek Meikarta menghadapi babak baru. Saat ini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Pada hari ini, Selasa (24/1), Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi sidang gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Aep Mulyana, menyebut sidang gugatan pertama digelar hari ini di PN Jakarta Barat.
Kisruh mega proyek Meikarta menghadapi babak baru. Kini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bicara soal mangkraknya megaproyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk yang merugikan konsumen.