detikJatengJumat, 05 Jan 2024 20:31 WIB
Motif Pembunuh-Pemerkosa Wanita di Banyumas Terungkap, Nafsu gegara Sentuhan
Polisi mengungkap motif SR (22) membunuh dan memperkosa teman dekatnya yang dikenal melalui Facebook.
detikJatengJumat, 05 Jan 2024 20:31 WIB
Polisi mengungkap motif SR (22) membunuh dan memperkosa teman dekatnya yang dikenal melalui Facebook.
detikJatengJumat, 05 Jan 2024 16:38 WIB
Pelaku yang berinisial SR dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285. Ancamannya hukuman mati atau penjara 20 tahun.