
Motif Pembunuh-Pemerkosa Wanita di Banyumas Terungkap, Nafsu gegara Sentuhan
Polisi mengungkap motif SR (22) membunuh dan memperkosa teman dekatnya yang dikenal melalui Facebook.
Polisi mengungkap motif SR (22) membunuh dan memperkosa teman dekatnya yang dikenal melalui Facebook.
Pelaku yang berinisial SR dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan 365 serta 285. Ancamannya hukuman mati atau penjara 20 tahun.