
Arif Si Pembunuh 'Wanita dalam Koper' di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui
Arif pembunuh wanita dalam koper di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas pembunuhan tersebut.
Arif pembunuh wanita dalam koper di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas pembunuhan tersebut.
Polisi mengungkap awal mula pertemuan RM (49), wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, dengan pembunuhnya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).
Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita RM, yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Polisi mengungkap hasil visum mayat wanita dalam koper di Bekasi. Polisi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.
Wanita RM, yang jasadnya ditemukan dalam koper di Bekasi, sempat izin kepada atasan untuk menjenguk kakaknya di rumah sakit sebelum akhirnya dibunuh Arif.
"Tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup. Artinya, kakinya seperti ini kira-kira (memeragakan posisi korban ditekuk)," katanya.
Polisi mengatakan bahwa Arif tersinggung dengan kata-kata RM (50) sebelum akhirnya membunuh dan memasukkannya ke dalam koper. Begini ucapan korban ke tersangka.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) tega membunuh RM (50) dan merampas uang puluhan juta yang dibawa korban. Uang tersebut juga dipakai membeli koper.
Terungkap RM (50), wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Bekasi, ternyata punya hubungan asmara dengan pelaku pembunuhan yakni Ahmad Arif.
Sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan wanita berinisial RM kembali terungkap. Ini isi percakapan RM dengan Arif sebelum pembunuhan 'wanita dalam koper' itu.