
MA Hukum Mati Pasutri Pembunuh Dufi 'Mayat Dalam Drum'
MA menghukum mati pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi, dan Sari Murni Asih. Pembunuhan sadis!
MA menghukum mati pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi, dan Sari Murni Asih. Pembunuhan sadis!
Passutri, M Nurhadi dan Sari Murni, divonis hukuman mati! Keduanya terbukti membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dan membuang jasad korban dalam drum.
Sementara terdakwa Dasep divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati.
Ekonomi ternyata mendominasi motif pelaku berbagai tindak kriminal. Pelaku yang biasanya mengungkapkan penyesalan, jangan sampai mengecoh penegak hukum.
Tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, M Nurhadi, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.
Pasangan suami-istri, M Nurhadi dan Sari, mengaku ikhlas menjalani proses hukum terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Pasutri Nurhadi dan Sari ditahan setelah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Dufi. Apa sebetulnya hubungan pasutri ini dengan korban? Saksikan di video ini.
Polisi membentuk tim khusus untuk menangkap dua orang berinisial W dan Z. Apa perannya?
Polisi membentuk dua tim untuk memburu Z dan W, dua tersangka kasus pembunuhan dan perampokan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi.