
MA Hukum Mati Pasutri Pembunuh Dufi 'Mayat Dalam Drum'
MA menghukum mati pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi, dan Sari Murni Asih. Pembunuhan sadis!
MA menghukum mati pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M Nurhadi, dan Sari Murni Asih. Pembunuhan sadis!
Sementara terdakwa Dasep divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Pasangan suami-istri terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati.
Pasangan suami-istri, M Nurhadi dan Sari, mengaku siap diganjar hukuman, bahkan hukuman mati sekalipun, terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Ekonomi ternyata mendominasi motif pelaku berbagai tindak kriminal. Pelaku yang biasanya mengungkapkan penyesalan, jangan sampai mengecoh penegak hukum.
Nurhadi mengaku menyesal dan menangisi kematian Dufi di tangannya.
Nurhadi mengaku sebelumnya trader Bitcoin, tapi aktivitas bisnisnya di dunia maya itu terhenti karena sakit dan sejak itu dia mulai menumpuk utang.
Ada berca-bercak darah di mobil milik Dufi.
Polisi tengah mencari saksi kunci di kasus penemuan mayat dalam lemari. Siapa sosok saksi kunci yang dibutuhkan polisi untuk mengungkap kasus ini?
Belum terang soal hubungan pelaku pembunuhan dengan Dufi. Yang pasti polisi masih mengejar satu pelaku diduga terlibat kasus mayat dalam drum.