
Resmi! SE Dishub DKI Terbit, Kini Boleh Tak Pakai Masker di TransJ-MRT
Dishub DKI Jakarta menerbitkan SE protokol kesehatan di dalam angkutan umum. Penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.
Dishub DKI Jakarta menerbitkan SE protokol kesehatan di dalam angkutan umum. Penumpang angkutan umum boleh tidak memakai masker bila dalam kondisi sehat.
Anggota DPR mengapresiasi SE Satgas COVID-19 soal penumpang dibolehkan tak bermasker. Namun, perlu ada edukasi bagi penumpang yang sakit agar tetap bermasker.
Satgas COVID-19 mengeluarkan SE bahwa warga boleh tak gunakan masker di tempat umum. TransJakarta kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.
Satgas COVID-19 mengeluarkan edaran bolehkan penumpang kendaraan umum tak bermasker. Menanggapi itu, Kemenhub akan kelurkan surat edaran sebagai tindak lanjut.
Satgas COVID-19 mengeluarkan edaran boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Namun, Transjakarta dan PT KCI masih mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan arahan baru terkait protokol kesehatan. Di antaranya berkenaan dengan aturan penggunaan masker dan vaksinasi booster.
Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terpantau kian terkendali. Satgas Penanganan COVID-19 kini membolehkan tak bermasker di angkutan umum.
Pemerintah merilis SE Covid-19 terbaru. Surat edaran ini mencakup ketentuan vaksinasi, masker, dan protokol kesehatan lainnya di masa transisi endemi Covid-19.
Seiring situasi terkenali, Satgas COVID-19 RI mengeluarkan prokes terbaru. Salah satunya, masyarakat boleh menaiki angkutan umum tanpa mengenakan masker.
Satgas COVID-19 mengeluarkan prokes terbaru. Di antaranya, hanya orang-orang dengan tertentu yang kini wajib menggunakan masker. Seperti apa aturannya?