
DKM Al Munawaroh Apresiasi Penetapan Tersangka Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Tim advokat Masjid Al Munawaroh mengapresiasi langkah polisi menetapkan perempuan yang membawa anjing ke masjid sebagai tersangka penodaan agama.
Tim advokat Masjid Al Munawaroh mengapresiasi langkah polisi menetapkan perempuan yang membawa anjing ke masjid sebagai tersangka penodaan agama.
Perempuan pembawa anjing ke masjid, SM, kini dipolisikan atas dugaan penganiayaan.
MUI Pusat hari ini menggelar rapim dengan mengundang MUI Bogor membahas kasus perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan SM, wanita yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul sebagai tersangka. Dia kini ditahan oleh kepolisian.
Ulah perempuan berinisial SM yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh bikin heboh.
Kasus SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
SM, perempuan yang membawa anjing di Masjid Al-Munawaroh, mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.
Psikiater RS Polri, dr Henny Riana, menjelaskan kondisi perempuan berinisial SM yang membawa anjing ke masjid masih agresif.
SM masuk membawa anjingnya ke masjid untuk mencari suami yang menurutnya menikah di masjid ini. Takmir masjid menyatakan tak ada pernikahan saat itu.
Peristiwa masuknya anjing ke masjid yang dibawa perempuan berinisial SM (53) memantik perhatian banyak orang. Dia pun meminta warga jangan sampai terpecah.