detikFinanceSelasa, 07 Apr 2026 12:51 WIB
Deretan Uang Ini Sudah Ditarik BI, Tukarkan Sebelum Batas Waktunya!
Bank Indonesia mencabut sejumlah pecahan rupiah yang tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam waktu 10 tahun setelah pencabutan.










































