
Senangnya Warga Sambut Masa Berlaku Paspor Baru Jadi 10 Tahun
Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat.
Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat.
Imigrasi mengeluarkan aturan terkait masa berlaku paspor baru. Paspor baru akan berlaku selama 10 tahun mulai hari ini. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan…
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Itu dimulai hari ini.
Kabar baik untuk traveler yang hobi liburan ke luar negeri. Kini masa berlaku paspor diperpanjang dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kabar baik, kini masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Bagi kamu yang akan membuat paspor, simak yuk syarat daftarnya.
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari awalnya 5 tahun kini menjadi 10 tahun. Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor. Jika sebelumnya hanya lima tahun, kini menjadi 10 tahun.
Imigrasi mengubah masa berlaku paspor, dari lima tahun menjadi 10 tahun. Simak lagi syarat untuk membuat paspor?
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Traveler sudah berencana berlibur ke luar negeri? Rencana tersebut harus disiapkan secara matang, salah satunya memperhatikan masa berlaku paspor.