
Hakim PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie dkk ke AHY
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie dkk terhadap AHY.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie dkk terhadap AHY.
Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat mereka sebagai kader.
Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan SK pemecatannya yang dilakukan Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono. Apa alasannya?
Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait keputusan AHY memecat mereka sebagai kader PD. Pencabutan gugatan diajukan dalam sidang perdana hari ini.
PN Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang perdana gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).