
Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Bui
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Maria Pauline Lumowa yang terseret kasus pembobolan bank akan diadili mulai Januari 2021.
Demokrat meminta pemerintah tidak langsung puas, sebab masih ada Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang belum tertangkap.
Pelarian buron Maria Pauline Lumowa berakhir. Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun itu akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
Pemerintah patut diapresiasi atas pemulangan buron Maria Pauline Lumowa (MPL) dari Serbia ke Indonesia.
Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa akhirnya tertangkap selah buron 17 tahun. Netizen mengucapkan selamat datang dan berharap buron lain segera tertangkap.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Begini tampang pelaku pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun itu.
Menkum HAM berterima kasih kepada sejumlah pihak yang ikut membantu proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Di antaranya BNI dan Garuda.
"You can run but you cannot hide," sebut Menkum HAM Yasonna Laoly kepada pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa.
Menkum HAM Yasonna Laoly berhasil mengekstradisi buron Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol BNI Rp 1,7 T, ke Indonesia. Ada lobi tingkat tinggi di baliknya.