
MA: Bila Tak Bayar Rp 185 M, Hukuman Maria Lumowa Jadi 32 Tahun Penjara
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Maria Puline Lumowa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Maria Pauline Lumowa dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi. Tercatat berkas kasasi masuk ke MA pada 7 Oktober 2021.
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dan TPPU pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.
Terdakwa kasus pembobolan BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumow,a mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11).
Dalam eksepsi, Maria Lumowa lewat tim pengacaranya meminta hakim menghentikan jaksa memeriksa perkara. Dia juga minta dibebaskan dan namanya dipulihkan.