
Pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa Tetap Dibui 18 Tahun di Kasasi
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Maria Puline Lumowa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 2 Agustus 2021. Maria Puline Lumowa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dan TPPU pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Eks pimpinan cabang BNI Kebayoran Baru bersaksi di sidang Maria Pauline Lumowa. Dia mengungkap soal pencairan L/C yang tidak sesuai prosedur.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara terdakwa Pauline Maria Lumowa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umun," kata hakim ketua Saifuddin.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan Maria Puline Lumowa. Jaksa menilai eksepsi Maria Lumowa tidak berdasar.