
Kamis! Maqdir Bakal Serahkan Uang Rp 27 M Kasus BTS ke Kejagung
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan membawa uang Rp 27 miliar itu ke Kejagung secara tunai.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan membawa uang Rp 27 miliar itu ke Kejagung secara tunai.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menagih uang Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan ke salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Kejagung memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Senin depan. Maqdir akan penuhi panggilan, tapi minta penundaan.
Kejaksaan Agung memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait klaim ada pihak mengembalikan Rp 27 miliar.
Kejagung memanggil Maqdir Ismail. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke salah satu terdakwa, Irwan.
Menyoroti tuntutan terhadap terdakwa, pengacara Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut sewenang-wenang dan zalim.
Hiendra Soenjoto membantah keterangan Bashori, pengacara kakaknya. Hiendra menyebut pernyataan Bashori terkait komunikasinya dengan Maqdir Ismail, tak benar.
Pengacara eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail keberatan dengan kesaksian Bashori. Maqdir menyatakan bisa melaporkan Bashori ke polisi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini berstatus buron, belum diketahui pasti keberadaannya.
Pengacara Maqdir Ismail sempat menyebut keberadaan tersangka KPK yang kini menjadi buron, yaitu Nurhadi, di Jakarta.