
Jaksa Jamin Usut Tuntas Kasus BTS, Termasuk Lewat Penelusuran Nomor Seri Uang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya akan menelusuri hingga tuntas siapa saja penerima aliran dana terkait kasus korupsi BTS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya akan menelusuri hingga tuntas siapa saja penerima aliran dana terkait kasus korupsi BTS.
Kejagung mengatakan Maqdir Ismail seharusnya tak gegabah langsung menerima uang Rp 27 miliar yang disebut terkait kasus BTS.
Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Kejaksaan Agung merespon Maqdir Ismail yang menyerahkan uang 1,8 juta dolar atau setara Rp 28 miliar terkait terdakwa korupsi BTS Kominfo.
Kejagung telah memeriksa pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat menyerahkan uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS.
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang Rp 27 M terkait kasus korupsi BTS yang disebut dikembalikan pihak terkait ke kliennya.
Pengacara terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, penuhi pemanggilan Kejaksaan Agung hari ini. Ia tiba dan membawa uang setara Rp 27 miliar.
Pengacara Maqdir Ismail mengembalikan uang kliennya, Rp 27 Miliar ke Kejagung, Jakarta. Uang tersebut merupakan uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan diperiksa Kejaksaan Agung. Ia berencana mengembalikan uang Rp 27 miliar.
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan menyerahkan Rp 27 M yang diklaim dikembalikan pihak lain terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung pagi ini.