
Maqdir Klaim Uang Rp 27 Miliar untuk Kepentingan Irwan di Kasus BTS
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi soal status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi soal status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia telah ditanyai soal uang Rp 27 miliar.
Kejaksaan Agung bakal memperjelas status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo.
Hari ini Kejagung akan mengkonfrontasi Maqdir Ismail dan llima saksi lainnya terkait dengan status uang Rp 27 miliar di kasus BTS.
Kejagung memanggil enam orang untuk memastikan status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail.
Ketum Peradi Otto Hasibuan menyoroti langkah Kejagung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail. Otto pun meminta aparat tidak asal melakukan penggeledahan.
Kejagung merespons protes dari Forum Advokat terkait penggeledahan di kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail.
Sosok S menjadi tanda tanya karena diduga menjadi orang di balik Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Pihak yang mengembalikan uang dinilai tidak akan bebas begitu saja. Kejagung diyakini bakal mengusut siapa pemilik uang itu dan dari mana asal-usulnya.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 M ke Kejaksaan Agung.