
Mantri Penyuntik Mati Kades di Banten Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara.
Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi terdakwa Suhendi, mantri yang menyuntik mati kepala desa di Serang.
Terdakwa Suhendi, pelaku yang suntik Kades Curug Goong bernama Salamunsir hingga tewas, mengungkap kronologi kejadian. Kejadian itu dilakukan di rumah korban.
Suhendi pelaku suntik mati Kades mengaku cemburu lihat foto istrinya dengan korban. Dia lalu gelap mata sehingga emosi dan melakukan aksinya.
Saksi meringankan untuk terdakwa Suhendi, penyuntik mati kepala desa Curug Goong, Kabupaten Serang, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Saksi mengaku mengetahui hubungan perselingkuhan Kades Curug Goong, Salamunasir, dengan istri terdakwa Suhendi bernama Noviana.
Sidang pembunuhan berencana oleh mantri ke kades di Serang menghadirkan saksi sahabat dari istri terdakwa. Kades tewas setelah disuntik mati.
Istri dari Salamunasir, Nani, menceritakan bahwa Suhendi berbohong kepadanya dengan mengatakan ingin bertemu untuk pembuatan sertifikat tanah.
Motif perselingkuhan di balik mantri Suhendi menyuntik mati Kades di Curug Goong Serang, Salamunasir, diakui istri mantri, Noviana. Begini keterangannya.
Istri mantri yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Serang, bernama Salamunasir mengakui perselingkuhannya dengan korban.