detikSumbagselRabu, 02 Jul 2025 18:00 WIB Eks Teller Bank BUMN yang Tilap Rp 5,2 M dari Transaksi Palsu Divonis 4,5 Tahun Eks teller bank BUMN di Palembang, Sumsel, yakni Weni Aryanti yang menilap uang Rp 5,2 miliar dari transaksi palsu divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara.