
Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 M
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
KPK mengungkap Andhi rupanya turut menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor dan impor.
Penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepri. Segini harta yang dimiliki tersangka gratifikasi itu.
Rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di komplek perumahan Grand Summit, Batam digeledah KPK. Begini potret rumah mewah itu.