
Eks Kades Bersenpi Ancam Warga Divonis 1 Tahun Bui, Keluarga Korban Histeris
Mantan kades di Muratara terdakwa pengancaman dengan senjata api divonis 1 tahun penjara. Keluarga korban kecewa karena menilai hukuman terlalu ringan.
Mantan kades di Muratara terdakwa pengancaman dengan senjata api divonis 1 tahun penjara. Keluarga korban kecewa karena menilai hukuman terlalu ringan.
Senpi yang digunakan mantan Kades Karang Anyar, Muratara senjata organik Polri. Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.