
Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Bengkulu Tak Ajukan Banding
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Ia memilih tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Ia memilih tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang kasus OTT eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali dilanjutkan. Dalam sidang itu saksi mengakui menyetor uang untuk mempertahankan jabatannya.
Sidang kasus yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kembali dilanjutkan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari lima saksi.
Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui salah dan meminta maaf saat menjalani sidang perdana di PN Bengkulu.
Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, eks Sekda, dan ajudannya.
Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sidang kasus dugaan gratifikasi itu akan digelar di Bengkulu.