
MA Lepaskan Eks Dirut PLN Nur Pamudji di Kasus Korupsi Rp 173 Miliar
Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Dirut PLN Nur Pamudji dari hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 173 miliar.
Jaksa menuntut eks Dirut PLN Nur Pamudji selama 8 tahun penjara. Nur dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD PT PLN tahun 2010.