
PT Jakarta Pangkas Vonis Eks Dirut Jiwasraya, Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Pengacara eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, Maqdir Ismail, mengatakan akan mengajukan banding karena tak mengira akan diputus lebih tinggi daripada tuntutan jaksa
Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah karena korupsi senilai Rp 16 triliun.