
Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tetap Jamin Kebebasan Pers
Kapolri menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut FPI. Kapolri menegaskan tetap menjamin kebebasan pers.
Kapolri menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut FPI. Kapolri menegaskan tetap menjamin kebebasan pers.
"Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2d maklumat soal FPI cukup melegakan," kata Waketum Gerindra Habiburokhman.
Salah satu poin Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik. Polri pun menjawab polemik tersebut.
Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri soal FPI sesuai peraturan UU yang berlaku.
Ketua Komisi III Herman Hery tidak sepakat dengan KontraS dan lembaga lainnya yang menganggap Maklumat Kapolri soal larangan FPI melanggar konstitusi.
Kompolnas menyebut Maklumat Kapolri terkait larangan FPI sudah merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan FPI. Polemik ini pun muncul soal perlu atau tidaknya maklumat ini.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta isi rumusan maklumat tersebut diperbaiki agar tidak memberi ruang tafsir yang bersifat karet.
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil menilai Maklumat Kapolri soal FPI melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.
Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang pelarangan penggunaan simbol FPI.