
Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Hoaks Asrama Papua ke Jaksa
Berkas kasus dua tersangka dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) telah rampung. Berkas diserahkan ini ke Kejati Jatim.
Berkas kasus dua tersangka dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) telah rampung. Berkas diserahkan ini ke Kejati Jatim.
Penahanan Tri Susanti atau Mak Susi resmi diperpanjang. Mak Susi akan menjalani tambahan masa tahanan selama 40 hari ke depan.
Penangguhan penahanan tersangka penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, tidak digubris polisi.
Kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya didalami. Hingga kini, berkas tersangka belum rampung.
Kuasa Hukum Tri Susanti atau Mak Susi, Sahid, menilai penahanan kliennya tidak tepat. Untuk itu, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Tri Susanti atau Mak Santi menilai penahanan terhadap kliennya tidak tepat. Apa yang dilakukan Mak Susi hanyalah ingin menegakkan merah putih.
Korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti atau Mak Susi, ditahan 20 hari. Sama seperti Samsul Arifin (SA), tersangka ucapan rasis pada mahasiswa Papua.
Polisi resmi menahan korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi. Dia ditahan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks
Polisi resmi menahan staf kecamatan yang melakukan ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Samsul Arifin atau SA. Dia pun menulis surat meminta maaf.
Polisi resmi menahan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, Tri Susanti dan ujaran rasialisme mahasiswa Papua, Samsul Arifin. Mereka ditahan 20 hari.