
Komisi II DPR Soroti Putusan MK soal Pemilu, Singgung Bikin Norma Sendiri
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah dipisah.
Arief mengatakan pemerintah tetap bisa melanjutkan rencana penulisan ulang sejarang. Namun, ia mengingatkan agar sejarah ditulis jujur dan objektif.
Dia menyebut putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya merupakan panggilan moral untuk membangun peradaban Indonesia lebih kuat.
"Memang masih menjadi bahan diskusi, khususnya terkait dengan perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun," kata Herman Khaeron.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
MK memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengurangi beban penyelenggara, dan meningkatkan partisipasi publik. Proses transisi harus transparan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut putusan MK terkait pemilu nasional dan daerah dipisah merupakan koreksi konstitusional terhadap pemilu serentak yang rumit.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal. Keputusan ini membuat pilkada berpotensi digelar pada 2031.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan MK yang minta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Apa kata Irawan?
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD usai putusan MK.