detikNewsSenin, 05 Jan 2026 10:44 WIB
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi
Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.











































