detikNewsJumat, 29 Sep 2017 11:55 WIB
Penyedia Penari Striptis Hula-hula Dihukum 1 Tahun Penjara
Dimas, Lilik dan Sutrisno dihukum masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya menyediakan penari striptis hula-hula dengan tarif Rp 400 ribu per jam.












































