detikNewsSelasa, 03 Des 2019 15:17 WIB
Tok! Giliran Hukuman Eks Panitera PN Medan yang Disunat MA
MA kembali menyunat vonis para terdakwa korupsi. Idrus Marham disunat dari 5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara. Kini Helpandi yang merasakan sunat vonis.












































