detikNewsRabu, 12 Agu 2020 11:05 WIB
Tok! Empat Pembunuh Maraden-Martua dari Sumut Dipenjara Seumur Hidup
PN Rantauprapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa karena membunuh Maraden Sianiar (50) dan Martua Parasian Siregar (42).












































