detikNewsJumat, 29 Okt 2021 13:02 WIB
Aturan Dicabut MA, Koruptor Kini Lebih Gampang Dapat Remisi
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.












































