
Mahasiswi Tabrak IRT Usai Dugem di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menetapkan mahasiswi penabrak IRT usai pulang dugem hingga tewas di Pekanbaru sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 12 tahun bui.
Polisi menetapkan mahasiswi penabrak IRT usai pulang dugem hingga tewas di Pekanbaru sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 12 tahun bui.
Ibu rumah tangga (IRT), Renti di Pekanbaru, tewas ditabrak mobil yang dikendarai mahasiswi, Marisa Putri. Korban ditabrak pelaku yang baru pulang dari dugem.