Mahasiswi Tabrak IRT Usai Dugem di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

Riau

Mahasiswi Tabrak IRT Usai Dugem di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 05 Agu 2024 13:01 WIB
Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan Marisa Putri (21), mahasiswi cantik penabrak ibu rumah tangga bernama Renti (46) usai pulang dugem hingga tewas di Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Marisa terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).

Peristiwa yang membuat geger itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Jeki mengatakan sebelum peristiwa maut itu terjadi, Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Ketika itu, Marisa datang seorang diri untuk dugem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," sebut Jeki.

Pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Sesampai di lokasi, dari arah yang bersamaan mahasiswi Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).

ADVERTISEMENT

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," kata Jeki.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan. Dia juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

"Hasil tes urine pelaku positif," sebut Alvin.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.




(dhm/dhm)


Hide Ads