
Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Mahasiswi Digilir 3 Pria di Makassar Ditunda
Sidang pembacaan dakwaan kasus pemerkosaan bergilir 3 pria terhadap mahasiswi di Kota Makassar ditunda. Penundaan karena saksi korban tak hadir di persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan kasus pemerkosaan bergilir 3 pria terhadap mahasiswi di Kota Makassar ditunda. Penundaan karena saksi korban tak hadir di persidangan.
Kasus pemerkosaan bergilir tiga pria kepada mahasiswi di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Kota Makassar, telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi berinisial EA (23) ke Pengadilan.
Kasus mahasiswi diperkosa bergilir di Kota Makassar memasuki babak baru usai Polsek Panakkukang melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan segera disidang.
Kasus mahasiswi diperkosa secara bergilir oleh tiga pria di sebuah hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
"Kalau kami melihatnya, apa yang sudah dikumpulkan orang-orang (saksi-tersangka), ini keterangannya itu sudah bisa untuk menjerat si SN," kata Rezky Pratiwi.
Polisi memastikan terbuka dan akan menerima bukti baru terkait kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) oleh sejumlah pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
LBH Makassar selaku kuasa hukum korban mahasiswi diperkosa sejumlah pria di Makassar EA (23) mengungkap bukti yang bisa menjerat wanita SN (21) jadi tersangka.
EA (23), mahasiswi korban pemerkosaan bergilir di Makassar masih meyakini adanya keterlibatan perempuan inisial SN (21).
Kuasa hukum mahasiswi inisial EA (23), korban pemerkosaan bergilir sejumlah pria di Makassar menyebut memiliki bukti kuat soal keterlibatan SN (21).