
Kompolnas Soroti Mahasiswa UI 30 Menit Terkapar Tak Dibantu Pensiunan Polisi
Benny menyebut Kompolnas merekomendasikan pemberian sanksi hukum pada orang yang ada di lokasi, tetapi tidak memberikan pertolongan.
Benny menyebut Kompolnas merekomendasikan pemberian sanksi hukum pada orang yang ada di lokasi, tetapi tidak memberikan pertolongan.
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18).
Habiburokhman meminta polisi memproses hukum purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono, yang menabrak tewas mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah.
Penetapan tersangka mahasiswa UI korban tewas kecelakaan menuai kritikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Polda Metro untuk membentuk TPF.
Kecelakaan mahasiswa UI tewas yang malah jadi tersangka jadi sorotan Kapolri. Sigit pun memerintahkan Polda Metro membentuk tim pencari fakta.
Rano mengatakan TGPF harus mencari bukti kebenaran kasus tersebut. Dia juga mengimbau penegak hukum untuk tidak terburu-buru dalam mencari bukti-bukti itu.
Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra tewas tertabrak purnawirawan polisi. Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini di-SP3. Begini komentar Mahfud Md.
Mahfud Md tak bicara banyak terkait mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan jadi tersangka. Mahfud menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Anggota Komisi III DPR Santoso mengkritik keras Polda Metro yang menetapkan mahasiswa UI, Hasya (18), jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Kecelakaan yang menewaskan M Hasya yang justru jadi tersangka jadi sorotan semua pihak. Kapolda Metro Irjen Fadil Imran turut berbelasungkawa.