Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra yang tewas tertabrak purnawirawan polisi berinisial ESBW ditetapkan sebagai tersangka. Karena tersangka meninggal dunia, kasus ini pun di-SP3. Begini komentar Menko Polhukam Mahfud Md soal kasus ini.
"Itu kan biar ditangani lah oleh polisi setempat, biar nggak banyak penjelasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023), dikutip dari detikNews.
Mahfud menyebut polisi sudah menerangkan soal penetapan Hasya sebagai tersangka. Mahfud pun mempersilakan publik untuk mencerna sendiri penjelasan dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi," ujar Mahfud.
Diberitakan detikNews sebelumnya, penetapan Hasya sebagai tersangka menjadi polemik. Untuk mengusut kasus ini Polda Metro Jaya pun akan membentuk tim pencari fakta.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1), dikutip dari detikNews.
Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.
Tim eksternal itu nantinya akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Fadil menambahkan, tim tersebut akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
(dil/ams)