
Tok! Dua Mafia 41 Kg Sabu dari Lampung Dihukum Mati
Dua mafia sabu dari Lampung dihukum mati karena menjadi mafia sabu sebesar 41 kg. Jepri divonis mati oleh PN Tanjung Karang. Begitu juga dengan Munatsir.
Dua mafia sabu dari Lampung dihukum mati karena menjadi mafia sabu sebesar 41 kg. Jepri divonis mati oleh PN Tanjung Karang. Begitu juga dengan Munatsir.
Faisal Nur diketahui sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara di LP Pekanbaru. Ini jejak kasus Faisal hingga divonis 18 tahun penjara.
Dua orang mafia sabu jaringan Malaysia-Aceh dijatuhi hukuman mati. Tiga orang lainnya dihukum penjara seumur hidup dan satu orang lagi dihukum 20 tahun penjara.
Istri Faisal Nur, Murziyanti (42) juga dihukum mati karena menjadi penghubung si suami dengan jejaring mafia sabu.
Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 4 mafia sabu, yaitu Salman Mansur, Asdar, Ponda, dan Muhammad Ridha.
BNN menangkap Atika Kasim, istri mafia sabu Aceh, Murtala Ilyas, atas dugaan pencucian uang hasil kejahatan. BNN menyita sejumlah aset senilai Rp 31 miliar.
Atika Kasim adalah istri Murtala Ilyas. Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara.