
Bupati Meranti Nonaktif M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 19 miliar lebih.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 19 miliar lebih.
Eks Kadis PUTR Meranti, Mardiansyah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat bupati nonaktif M Adil. Dia mengaku setor miliaran selama menjabat.
Purnawirawan polisi berpangkat AKBP ini juga ditanya soal rencana M Adil dalam maju dalam pemilihan gubernur pada 2024.
KPK memeriksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Meranti Muhammad Adil.
KPK mencegah 10 orang ke luar negeri terkati kasus korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil. Sebanyak 8 orang di antaranya adalah pegawai KPK.
Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS).
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank Rp 100 miliar. KPK pun menyoroti hal tersebut.
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
KPK menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi. KPK mengakui ada kontribusi Brigjen Endar Priantoro dalam pengungkapan kasus tersebut.
KPK ungkap Bupati Meranti, Muhammad Adil, terlibat dalam sejumlah perkara korupsi. Adil diduga menyunat anggaran, menerima fee, hingga menyuap auditor BPK.