
Soal 'Transfer' Lucky Hakim Rp 5 M, Bawaslu: Itu Bisa Dilaporkan
Bawaslu mengatakan bila praktik transfer Lucky Hakim ke NasDem itu benar terjadi, hal itu dilarang undang-undang karena merupakan mahar politik.
Bawaslu mengatakan bila praktik transfer Lucky Hakim ke NasDem itu benar terjadi, hal itu dilarang undang-undang karena merupakan mahar politik.
Bagai sinetron, Kepindahan jalur politik Lucky Hakim dari PAN ke NasDem diwarna drama.
Kepindahan Lucky Hakim dari PAN ke NasDem diwarnai isu transfer Rp 5 miliar. Gara-gara isu tersebut, PAN dan NasDem beradu argumen.
Lucky Hakim membantah pernah membuat pengakuan menerima duit Rp 5 miliar dari NasDem.
Elite Berkarya Andi Picunang mengaku pernah bertemu dengan Lucky Hakim, tapi membantah memberi penawaran Rp 6 miliar.
Perindo menepis sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 miliar untuk Lucky Hakim hengkang dari PAN.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan punya bukti pengakuan Lucky Hakim menerima uang Rp 5 miliar untuk hijrah dari PAN ke Partai NasDem.
Tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang menampilkan pengakuan politikus Lucky Hakim menerima Rp 5 miliar untuk hijrah ke Partai NasDem membuat geger.
Beredar bukti pengakuan Lucky Hakim 'ditransfer' dengan dana Rp 5 miliar ketika hijarah dari PAN ke Partai NasDem.
Dalam bukti pengakuan yang beredar, Lucky Hakim mengaku pernah ditawari uang miliaran rupiah oleh Perindo dan Berkarya.