
Ngaku Lawyer, Ketua LSM Paksa Keluarga Pelaku Begal Bikin Testimoni Palsu
LSM Tamperak mendatangi Polsek Menteng, mengaku lawyer tersangka begal. LSM Tamperak juga mendekati dan memaksa keluarga tersangka membuat testimoni palsu.
LSM Tamperak mendatangi Polsek Menteng, mengaku lawyer tersangka begal. LSM Tamperak juga mendekati dan memaksa keluarga tersangka membuat testimoni palsu.
Polisi mengungkap modus 'berani' LSM Tamperak melakukan pemerasan. LSM Tamperak mendatangi kantor polisi/TNI hingga kementerian-kementerian.
Anggota Polsek Menteng yang diperas oleh LSM Tamperak transfer Rp 50 juta ke pelaku karena takut akan ancaman diviralkan. Uang tersebut dia pinjam dari istri.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan anggotanya takut akan ancaman LSM Tamperak yang memeras Rp 2,5 miliar.
Dari Rp 2,5 miliar itu, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan hanya mendapatkan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya bayar utang.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, resmi menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Ketua Umum DPP LSM Tamperak terhadap anggota Polri sebesar Rp 2,5 miliar.
Polisi terus mengusut kasus pemerasan oleh Ketum LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan. Satu anggota LSM Tamperak kini turut ditetapkan tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin, meminta agar polisi mengungkap siapa saja pihak yang pernah menjadi korban pemerasannya.
Kepas Panagean Pangaribuan, yang mengaku sebagai Ketum DPP LSM Tamperak, ditangkap polisi. Kepas ditangkap dalam kasus pemerasan Rp 2,5 miliar terhadap polisi.