
Ngaku Lawyer, Ketua LSM Paksa Keluarga Pelaku Begal Bikin Testimoni Palsu
LSM Tamperak mendatangi Polsek Menteng, mengaku lawyer tersangka begal. LSM Tamperak juga mendekati dan memaksa keluarga tersangka membuat testimoni palsu.
LSM Tamperak mendatangi Polsek Menteng, mengaku lawyer tersangka begal. LSM Tamperak juga mendekati dan memaksa keluarga tersangka membuat testimoni palsu.
Polisi mengungkap modus 'berani' LSM Tamperak melakukan pemerasan. LSM Tamperak mendatangi kantor polisi/TNI hingga kementerian-kementerian.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan anggotanya takut akan ancaman LSM Tamperak yang memeras Rp 2,5 miliar.
Dari Rp 2,5 miliar itu, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan hanya mendapatkan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya bayar utang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin, meminta agar polisi mengungkap siapa saja pihak yang pernah menjadi korban pemerasannya.
Kepas Panagean Pangaribuan, yang mengaku sebagai Ketum DPP LSM Tamperak, ditangkap polisi. Kepas ditangkap dalam kasus pemerasan Rp 2,5 miliar terhadap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, seandainya ada kesalahan terkait penanganan oleh polisi, seharusnya tak usah mengancam, tapi buat laporan ke Propam.
Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat DPP Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel, Senin (22/11).
Ketua Umum DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi usai melakukan pemerasan Rp 2,5 miliar. Kepas langsung ditahan polisi.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar. Tersangka Kepas diduga melakukan pemerasan di instansi lain.