
KPU Bantul Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye, Ada Paslon Masih Rp 0
KPU Bantul mengumumkan LPSDK Pilkada. Ternyata satu dari tiga paslon masih Rp 0.
KPU Bantul mengumumkan LPSDK Pilkada. Ternyata satu dari tiga paslon masih Rp 0.
KPU Kota Bandung merilis laporan sumbangan dana kampanye Pilwalkot 2024. Berikut rinciannya.
KPU kembali mewajibkan penyampaian LPSDK bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
KPU menghapus kewajiban peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Asosiasi mahasiswa ini menolak.