KPU Bantul Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye, Ada Paslon Masih Rp 0

PILKADA Yogyakarta

KPU Bantul Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye, Ada Paslon Masih Rp 0

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 28 Okt 2024 13:33 WIB
Kantor KPU Bantul
Kantor KPU Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon). Hasilnya, paslon nomor urut dua yakni Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta masih Rp 0.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bantul, Mestri Widodo, mengatakan telah mengeluarkan pengumuman No.12/PL.02.5-Pu/3402/2024 tentang hasil penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye perbaikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024. Di mana LPSDK paslon Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mencapai setengah miliar rupiah.

"Paslon Joko-Rony Rp 527.360.000 dengan rincian sumbangan dana kampanye pribadi calon Rp 265.000.000 juta dan perseorangan Rp 262.360.000," katanya kepada wartawan di Bantul, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, merujuk pengumuman No.11/PL.02.5-Pu/3402/2024 paslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi tercatat LPSDKnya Rp 259.950.000. Rinciannya, sumbangan dana kampanye pribadi calon Rp 185.000.000 juta dan perseorangan Rp 74.950.000.

"Sedangkan untuk LPSDK paslon Halim-Aris tercatat Rp 0," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait LPSDK paslon Halim-Aris yang masih Rp 0, Mestri mengaku tidak mempermasalahkannya. Terlebih, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menanyakannya.

"Bila paslon tidak memberikan atau memasukkan angka ya memang kami tidak memiliki kewenangan untuk mendalami atau menanyakan kenapa," ujarnya.

Menurutnya, secara prinsip memang yang dilakukan paslon nomor 2 kemungkinan sumbangannya tidak dimasukkan dalam tahapan periode pembukuan LPSDK ini.

"Jadi nanti pasca LPSDK, yaitu LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) bisa muncul," katanya.

Sementara itu, laison officer (LO) paslon Halim-Aris, Syafieq mengaku belum melakukan pengecekan terkait dana sumbangan kampanye yang masuk rekening khusus dana kampanye (RKDK). Namun, Syafieq menyebut dana tersebut akan muncul di LPPDK.

"Iya memang Rp 0, tapi nanti akan dilaporkan saat LPPDK," ujarnya.




(afn/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads