
Putusan MA soal Syarat Usia Calon di Pilkada Dinilai Problematik
Putusan MA telah mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan tersebut.
Putusan MA telah mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik putusan tersebut.
DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik revisi itu.
RUU Desa menjadi inisiatif DPR. Kelompok mahasiswa ini menolak perpanjangan masa jabatan kades karena dinilai sarat kepentingan transaksional pemilu.
Kelompok mahasiswa ini mendukung agar masa jabatan ketum parpol dibatasi dua periode atau 10 tahun saja, tidak perlu lama-lama.
KPU menghapus kewajiban peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Asosiasi mahasiswa ini menolak.
Pemilu 2024 semakin dekat namun MK belum juga memutus perkara gugatan sistem proporsional terbuka. AMHTN-SI mendorong MK segera mengetok keputusan.
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakpus. Partai Berkarya ingin pemilu ditunda. AMHTNSI meminta PN Jakpus tidak ragu-ragu menolak gugatan Partai Berkarya.
Perppu Ciptaker menuai kritik dari kelompok mahasiswa hukum. Syarat kegentingan memaksa yang perlu dipenuhi dalam penerbitan Perppu dinilai tidak ada.
Isu penundaan Pemilu 2024 masih terus dibicarakan. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTNSI) menyerukan perlawanan terhadap wacana tersebut.